Powered By Blogger

Jumat, 01 April 2011

Anak-anak luar biasa ini lah yang membuat saya jatuh cinta menjadi guru SD ..:)

Ya...saat ini saya adalah seorang guru honorer di salah satu sekolah dasar negeri di kota Tangerang.Sebelumnya saya adalah seorang karyawati di salah satu perusahaan swasta yang ada di Tangerang.

Sebuah ketidak sengajaan buat saya menjadi seorang guru..karna memang saya belum punya basic sebagai seorang guru profesional.

Tapi saya ingin mencoba dunia ini,,mendidik tunas-tunas bangsa..Sebuah anugerah yang tak terhingga untuk saya diberi peluang menjadi seorang guru.
Adakalanya saya merasa jenuh dan teramat letih..karena sering terbuai oleh pekerjaan lain yang menjanjikan gaji yang besar...tapi jika sedang seperti itu..saya memandangi wajah-wajah malaikat-malaikat kecilku.

aku sudah terlanjur jatuh cinta pada mereka, dengan sekolah ini,,dengan teman-teman perjuanganku.
takkan terbayarkan oleh apapun kebahagian ini...setiap hari melihat perkembangan anak-anak...tertawa,,menangis,,,belajar,,,serius,,berca nda,,bermain..berlari,,ketika mereka mencium tanganku,,,mengucap salam..sungguh rasa yang takkan bisa dibayar oleh apapun.

Selasa, 08 Februari 2011

Makalah Hukum-Hukum Perkembangan

HUKUM – HUKUM PERKEMBANGAN

Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas
Mata Kuliah Psikologi Perkembangan
Dosen Pembimbing :
Drs. Ahmad Susanto, M.Pd.
Disusun oleh :

Fitri Nuriyni

Program Pendidikan PGSD / PAUD
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JAKARTA
2011
DAFTAR ISI

Kata Pengantar
BAB 1. PENDAHULUAN
1.1. Latar belakang masalah
1.2. Rumusan Masalah
1.3. Tujuan masalah
BAB 2. PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Hukum – Hukum Perkembangan
2.2. Hukum – Hukum Pertumbuhan Dan Perkembangan
2.3. Hukum Perkembangan
BAB 3. PENUTUP
3.1. Kesimpulan
3.2. Saran
DAFTAR PUSTAKA




Kata Pengantar
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT,yang telah memberikan hidayah dan inayah-Nya sehingga dapat menyelesaikan makalah hukum-hukum perkembangan yang digunakan sebagai salah satu tugas mata kuliah Psikologi Perkembangan yang disampaikan oleh dosen pembimbing Drs. Ahmad Susanto, M.Pd.
Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada segala pihak yang telah membantu dalam penulisan makalah ini. Semoga makalah ini bisa membantu bagi siapa saja yang membutuhkan sedikit pengetahuan tentang Hukum-hukum Perkembangan pada psikologi anak.
Namun demikian makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, segala kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan untuk di masa yang akan datang.

Tangerang, Januari 2011
Penulis


Kelompok 5



BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Selama rentang kehidupan manusia, telah terjadi banyak pertumbuhan dan perkembangan dari mulai lahir sampai meninggal dunia. Dari semua fase perkembangan manusia tersebut, salah satu yang paling penting dan paling menjadi pusat perhatian adalah masa remaja. Para orang tua, pendidik, dan para tenaga professional lainnya mencoba untuk menerangkan dan melakukan pendekatan yang efektif untuk menangani para remaja ini. Lalu ada apakah di masa remaja ini? Seberapa besarkah pentingnya untuk menangani masa remaja dan seberapa besar pengaruhnya untuk kehidupan dimasa depan individu tersebut? Masa remaja yang dimaksudkan merupakan periode transisi antara masa anak-anak dan masa dewasa. Batasan usianya tidak ditentukan dengan jelas, sehingga banyak ahli yang berbeda dalam penentuan rentang usianya. Namun, secara umum dapat dikatakan bahwa masa remaja berawal dari usia 12 sampai dengan akhir usia belasan ketika pertumbuhan fisik hampir lengkap.
1.2.Rumusan Masalah
1. Apa hukum dan tugas-tugas perkembangan?

1.3.Tujuan Masalah
1. Untuk mengetahui hukum dan tugas-tugas perkembangan.



BAB II
Hukum-hukum perkembangan

2.1. Pengertian Hukum-hukum perkembangan
Dalam kehidupan anak ada dua proses yang beroperasi secara kontinu, yaitu pertumbuhan dan perkembangan. Kedua proses ini tidak bisa dipisahkan dalam bentuk-bentuk yang secara pilah berdiri sendiri-sendiri; akan tetapi bisa dibedakan untuk maksud lebih memperjelas penggunaannya. Pertumbuhan berkaitan dengan perubahan kuantitatif yang menyangkut peningkatan ukuran dan struktur biologis. Pertumbuhan adalah perubahan secara fisiologis sebagai hasil dari proses pematangan fungsi-fungsi fisik yang berlangsung secara normal pada anak yang sehat, dalam perjalanan waktu tertentu. Faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan yang kurang normal pada organisme ada bermacam-macam, yaitu:
Pertama, faktor-faktor yang terjadi sebelum lahir. Misal: kekurangan nutrisi pada ibu dan janin; janin terkena virus, keracunan sewaktu bayi ada dalam kandungan, dan lain-lain.
Kedua, faktor ketika lahir atau saat kelahiran. Faktor ini antara lain adalah intracranial haemorage atau pendarahan pada bagian kepala bayi yang disebabkan oleh tekanan dari dinding rahim ibu sewaktu ia dilahirkan dan oleh efek susunan saraf pusat, karena proses kelahiran bayi dilakukan dengan bantuan tang (tangver-lossing).
Ketiga, faktor yang dialami bayi sesudah lahir, antara lain oleh karena pengalaman traumatik pada kepala, kepala bagian dalam terluka karena kepala bayi (janin) terpukul, atau mengalami serangan sinar matahari (zonnestiek).
Keempat, faktor psikologis antara lain oleh karena bayi ditinggalkan ibu, ayah atau kedua orang tuanya. Sebab lain ialah anak-anak dititipkan pada suatu lembaga, seperti rumah sakit, rumah yatim piatu, yayasan perawatan bayi, dan lain-lain.
2.2. Hukum-Hukum Pertumbuhan dan Perkembangan
Hukum-hukum perkembangan itu antara lain:
1. Hukum Cephalocoudal
Hukum ini berlaku pada pertumbuhan fisik yang menyatakan bahwa pertumbuhan fisik dimulai dari kepala ke arah kaki. Bagian-bagian pada kepala tumbuh lebih dahulu daripada bagian-bagian lain. Hal ini sudah terlihat pada pertumbuhan pranatal, yaitu pada janin. Seorang bayi yang baru dilahirkan mempunyai bagian-bagian dan alat-alat pada kepala yang lebih "matang" daripada bagian-bagian tubuh lainnya. Bayi bisa menggunakan mulut dan matanya lebih cepat daripada anggota badan lainnya. Baik pada masa perkembangan pranatal, neonatal, rnaupun anak-anak, proporsi bagian kepala dengan rangka batang tubuhnya mula-mula kecil dan makin lama perbandingan ini makin besar.
2. Hukum Proximodistal
Hukum Proximodistal adalah hukum yang berlaku pada pertumbuhan fisik, dan menurut hukum ini pertumbuhan fisik berpusat pada sumbu dan mengarah ke tepi. Alat-alat tubuh yang terdapat di pusat, seperti jantung, hati, dan alat-alat pencernaan lebih dahulu berfungsi daripada anggota tubuh yang ada di tepi. Hal ini tentu saja karena alat-alat tubuh yang terdapat pada daerah pusat itu lebih vital daripada misalnya anggota gerak seperti tangan dan kaki. Anak masih bisa me-langsungkan kehidupannya bila terjadi kelainan-kelainan pada anggota gerak, akan tetapi bila terjadi kelainan sedikit saja pada jantung atau ginjal bisa berakibat fatal.
3. Perkembangan Terjadi dari Umum ke Khusus
Pada setiap aspek terjadi proses perkembangan yang dimulai dari hal-hal yang umum, kemudian secara sedikit demi sedikit meningkat ke hal-hal yang khusus. Terjadi proses diferensiasi seperti dikemukakan oleh Werner. Anak lebih dahulu mampu menggerakkan lengan atas, lengan bawah, tepuk tangan terlebih dahulu daripada menggerakkan jari-jari tangannya. 8.
4. Perkembangan Berlangsung dalam Tahapan-Tahapan Perkembangan
Dalam perkembangan terjadi penahapan yang terbagi-bagi ke dalam masa-masa perkembangan. Pada setiap masa perkembangan terdapat ciri-ciri perkembangan yang berbeda antara ciri-ciri yang ada pada suatu masa perkembangan dengan ciri-ciri yang ada pada masa perkembangan yang lain. Ada aspek-aspek tertentu yang tidak berkembang dan tidak meningkat lagi, yang hal ini disebut fiksasi. Aspek intelek pada anak-anak tertentu yang memang secara konstitusional terbatas, pada suatu saat akan relatif berhenti, tidak bisa atau sulit berkembang dan dikembangkan. Contoh penahapan dalam perkembangan manusia itu antara lain meliputi: masa pra-lahir, masa jabang bayi (0 - 2 minggu), masa bayi (2 minggu –1 tahun), masa anak pra-sekolah (1 –5 tahun), masa sekolah (6 –12 tahun), masa remaja (13 –21 tahun), masa dewasa (21 –65 tahun), dan masa tua (65 tahun ke atas).
5. Hukum Tempo dan Ritme Perkembangan
Tahapan perkembangan berlangsung secara berurutan, terus-menerus dan dalam tempo perkembangan yang relatif tetap serta bisa berlaku umum. Justru perbedaan-perbedaan waktu, yaitu cepat-lambatnya sesuatu penahapan perkembangan terjadi, atau sesuatu masa perkembangan dijalani, menampilkan adanya perbedaan-perbedaan individu. Dalam praktek sering terlihat dua hal sebagai petunjuk keterlambatan pada keseluruhan perkembangan mental, yakni: a) Jika perkembangan kemampuan fisiknya untuk berjalan jauh tertinggal dari patokan umum, tanpa ada sebab khusus pada fungsionalitas fisiknya yang terganggu. b) Jika perkembangan kemampuan berbicara sangat terlambat dibandingkan dengan anak-anak lain pada masa perkembangan yang sama. Seorang anak yang pada umur empat tahun misalnya masih mengalami kesulitan dalam berbicara, mengemukakan 9.
sesuatu dan terbatas perbendaharaan kata, mudah diramalkan anak itu akan mengalami kelambatan pada seluruh aspek perkembangannya.
6. Hukum Konvergensi Perkembangan
Pandangan pendidikan tradisional di masa lalu berpendapat bahwa hasil pendidikan yang dicapai anak selalu di hubung-hubungkan dengan status pendidikan orang tuanya. Menurut kenyataan yang ada sekarang ternyata bahwa pendapat lama itu tidak sesuai lagi dengan keadaan. Pandangan lama ini dikuasai oleh aliran nativisme yang dipelopori Schopen Hauer yang berpendapat bahwa manusia adalah hasil bentukan dari pembawaan.
7. Hukum Rekapitulasi
Perkembangan jiwa anak adalah ulangan kembali secara singkat dari perkembangan manusia di dunia dari masa berburu hingga masa industri. Teori ini berlangsung dengan lambat secara berabad-abad. Jika pengertian rekapitulasi ini ditransfer ke psikologi perkembangan, dapat dikatakan bahwa perkembangan jiwa anak mengalami ulangan ringkas dari sejarah kehidupan umat manusia. Selanjutnya hukum rekapitulasi ini membagi masa seorang anak itu mejadi 4 masa, yaitu:
1. Masa memburu dan menyamun Masa ini dialami ketika anak berusia sekitar 8 tahun. Tanda-tandanya, misalnya anak senang menangkap-nangkap dalam permainannya, memanah dan menembaki binatang. Dan tanda-tanda yang lainnya adalah misalnya, senang bermain kejar-kejaran, perang-perangan, dan bermain panah-panahan.
2. Masa menggembala Masa ini dialami ketika anak berusia sekitar 10 tahun. Tanda-tandanya misalnya, anak senang memelihara binatang seperti ayam, kambing, kelinci, dan sebagainya.
3. Masa bercocok tanam Masa ini dialami anak ketika ia berusia sekitar 12 tahun. Tanda-tandanya misalnya, senang berkebun dan menyiram kembang.
4. Masa berdagang Masa ini dialami anak ketika ia berusia sekitar 14 tahun. Tanda-tandanya misalnya, senang bertukar-tukaran perangko dengan teman, berkirim-kiriman foto dengan sesama sahabat pena, dan lain sebagainya.
2.3. Hukum Perkembangan
Suatu konsepsi yang biasanya bersifat deduktif dan menunjukkan adanya hubungan yang ajeg(continue) serta dapat diramalkan sebelumnya antara variabel-variabel yang empirik, hal itu lazimnya disebut sebagai hokum perkembangan. Hukum-hukum perkembangan tersebut antara lain :
1. Hukum Tempo Perkembangan. Bahwa perkembangan jiwa tiap-tiap anak itu berlainan, menurut temponya masing-masing perkembangan anak yang ada. Ada yang cepat (tempo singkat) adapula yang lambat. Suatu saat ditemukan seorang anak yang cepat sekali menguasai ketrampilan berjalan, berbicara,tetapi pada saat yang lain ditemukan seorang anak yang berjalan dan berbicaranya lambat dikuasai. Mereka memiliki tempo sendiri-sendiri.
2. Hukum Irama Perkembangan. Hukum ini mengungkapkan bukan lagi cepat atau lambatnya perkembangan anak, akan tetapi tentang irama atau rythme perkembangan. Jadi perkembangan anak tersebut mengalami gelombang “pasang surut”. Mulai lahir hingga dewasa, kadangkala anak tersebut mengalami juga kemunduran dalam suatu bidang tertentu. Misalnya , akan mudah sekali diperhatikan jika mengamati perkembangan pada anak-anak menjelang remaja. Ada anak yang menampakkan kegoncangan yang hebat, tetapi adapula anak yang melewati masa tersebut dengan tenang tanpa menunjukkan gejala-gejala yang serius.
3. Hukum Konvergensi Perkembangan. Pandangan pendidikan tradisional di masa lalu berpendapat bahwa hasil pendidikan yang dicapai anak selalu di hubung-hubungkan dengan status pendidikan orang tuanya. Menurut kenyataan yang ada sekarang ternyata bahwa pendapat lama itu tidak sesuai lagi dengan keadaan. Pandangan lama ini dikuasai oleh aliran nativisme yang dipelopori Schopen Hauer yang berpendapat bahwa manusia adalah hasil bentukan dari pembawaan.
4. Hukum Kesatuan Organ. Tiap-tiap anak itu terdiri dari organ-organ tubuh , yang merupakan satu kesatuan diantara organ-organ tersebut antara fungsi dan bentuknya, tidak dapat dipisahkan berdiri integral. Contoh : perkembangan kaki yang semakin besar dan panjang , mesti diiringi oleh perkembangan otak, kepala, tangan dan lain-lainnya.
5. Hukum Hierachi Perkembangan. Bahwa perkembangan anak itu tidak mungkin akan mencapai suatu phase tertentu dengan spontan, akan tetapi harus melalui tingkat-tingkat atau tahapan tertentu yang tersusun sedemikian rupa sehingga perkembangan diri seorang menyerupai derajat perkembangan. Contoh : perkembangannya pikiran anak, mesti didahului dengan perkembangan pengenalan dan pengamatan.
6. Hukum Masa Peka. Masa peka ialah suatu masa yang paling tepat untuk berkembang suatu fungsi kejiwaan atau fisik seseorang naka. Sebab perkembangan suatu fungsi tersebut tidak berjalan secara serempak antara satu dengan lainnya. Contoh : masa peka untuk berjalan bagi seorang anak itu pada awal tahun kedua dan untuk berbicara sekitar tahun pertama.
Istilah peka pertama kali ditampilkan oleh seorang ahli biologi dari Belanda bernama Hugo de Vries (1848-1935), kemudian istilah tersebut dibawa kedalam dunia pendidikan, khussusnya psikologi oleh Maria Montessori (Italia 1870-1952).
7. Hukum Mengembangkan Diri. Dorongan yang pertama adalah dorongan mempertahankan diri, kemudian disusul dengan dorongan mengembangkan diri. Dorongan mempertahankan diri terwujud misalnya dorongan makan dan menjaga keselamatan diri sendiri. Contoh : * Anak menyatakan perasaan lapar, haus , sakit dalam bentuk menangis maka tangisan itu dianggap sebagai dorongan mempertahankan diri.* Seorang anak yang ingin menjadi juara, pandai dan sukses.
8. Hukum Rekapitulasi. Perkembangan jiwa anak adalah ulangan kembali secara singkat dari perkembangan manusia di dunia dari masa berburu hingga masa industri. Teori ini berlangsung dengan lambat secara berabad-abad. Jika pengertian rekapitulasi ini ditransfer ke psikologi perkembangan, dapat dikatakan bahwa perkembangan jiwa anak mengalami ulangan ringkas dari sejarah kehidupan umat manusia.


BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Dari pembahasan makalah di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam kehidupan anak ada dua proses yang beroperasi secara kontinu, yaitu pertumbuhan dan perkembangan. Kedua proses ini tidak bisa dipisahkan dalam bentuk-bentuk yang secara pilah berdiri sendiri-sendiri, akan tetapi bisa dibedakan untuk maksud lebih memperjelas penggunaannya. Di samping itu terdapat pula pola-pola yang berlaku khusus sehubungan dengan sifat-sifat individualnya. Pola kehidupan yang dimaksudkan bisa dipergunakan sebagai patokan untuk mengenal ciri perkembangan anak-anak. Lingkungan dan latar belakang kebudayaan masing-masing bangsa mempengaruhi pola pertumbuhan dan perkembangan bangsa itu. Hukum-hukum perkembangan antara lain:
1. Hukum Cephalocoudal
2. Hukum Proximodistal
3. Perkembangan Terjadi dari Umum ke Khusus
4. Perkembangan Berlangsung dalam Tahapan-Tahapan Perkembangan
5. Hukum Tempo dan Ritme Perkembangan
6. Hukum Konvergensi Perkembangan
7. Hukum Rekapitulasi

3.2. Saran
Kami sadar bahwa dalam penulisan makalah ini terdapat banyak kekurangan, Untuk itu, saran dan kritik yang bersifat membangun sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah kami dapat bermanfaat bagi semua pihak.



DAFTAR PUSTAKA

Hurlock B Elizabeth.1978.Perkembangan Anak Jilid 1. Jakarta :Erlangga.
Semiawam R.Cony. 1998.Perkembangan dan Belajar Peserta Didik.UNY.
Sobur Alex.2009.Psikologi Umum. Bandung : Pustaka Setia.
Sunarto.H dan Hartono.1994.Perkembangan Peserta Didik.Jakarta.